MENGENALKAN IKRAR HALAL MUHAMMADIYAH KEPADA EMAK-EMAK BUSINESS CORNER
Halal bagi seorang muslim adalah bagian dari kesempurnaan ibadah. Sehingga memilih produk halal yang akan dikonsumsi merupakan bagian dari kesempurnaan ibadah. Namun ternyata halal tidak hanya menarik bagi muslim, bagi non-muslim produk halal merupakan bisnis yang menjanjikan.
Negara Indonesia menjamin ketersediaan produk halal ini melalui Undang-undang no 33 tahun 2014, tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Melalui undang-undang ini, negara mewajibkan semua produk yang beredar di wilayah Indonesia harus bersertifikat halal. Kewajiban sertifikasi halal bagi semua produk yang beredar ini membuat konsumen muslim terlindung, namun disisi lain kewajiban ini memberatkan bagi usaha mikro dan kecil, karena untuk mendapatkan sertifikat halal ini diperlukan effort yang cukup besar untuk menerapkan sistem jaminan halal (SJH). Oleh karenanya, pemerintah merevisi kewajiban sertifikat halal ini menjadi pernyataan halal oleh pengusaha mikro dan kecil dalam UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Muhammadiyah merespon pernyataan halal ini dengan program ikrar halal, yang pelaksanaannya akan bekerja sama dengan Halal Centre. Ahmad Dahlan Halal center (ADHC) merupakan salah satu Halal center Muhammadiyah yang dibentuk oleh Universitas Ahmad Dahlan (UAD). Pada 16 Februari 2021, ADHC dan Kantor Urusan Business dan Inovasi Universitas Ahmad Dahlan (KUBI UAD) berkolaborasi mengenalkan program ikrar halal kepada Emak-emak pengusaha yang tergabung dalam Business corner. Kerjasama ini disambut baik oleh anggota business corner sebagai pelaku business kuliner ini. Selanjutnya melalui koordinasi dengan KUBI UAD akan diadakan kerjasama implementasi ikrar halal ini. Setelah mendapat ikrar halal ini, diharapkan bisa meningkatkan omzet, dan akhirnya nanti bisa mengangkat usaha mikro dan kecil ini untuk naik kelas dan bahkan mampu memiliki sertifikat halal sesuai UU JPH No 33 tahun 2014 tersebut.